JAKARTA, WB – Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istri, Evy Susanti, siang ini bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya sempat mangkir dalam pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya lembaga anti rasuah menjadwalkan kembali memeriksa Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap terhadap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
“Menurut informasi yang saya dapat dari penyidik, pemeriksaan Pak Gatot kemarin memang belum selesai. Jadi dalam pemeriksaan tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Jumat,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, kemarin.
“Jadi bagi Gatot ini adalah pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas yang sama sebagai saksi untuk tersangka MYB. Kemudian juga telah disampaikan panggilan kepada ibu Evi Susanti yang juga akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama, imbuh dia. []