JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho beserta istri mudanya Evi Susanti. Pada hari ini lembaga antirasuah tersebut memeriksa mereka yang kapasitasnya sebagai tersangka.
Seperti diketahui Gatot dan Evi sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Mereka diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
“Pemeriksaan untuk tersangka GPN dan ES dijadwalkan Senin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Jakarta, kemarin.
Saat ditanya soal penahanan, Budi mengakui belum bisa memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak. Lantaran semuanya tergantung hasil pemeriksaan.
“Penahanan tergantung nanti. Setelah dilakukan pemeriksaan, akan dirapatkan apakah tersangka perlu ditahan atau tidak. Kalau memang menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan, dilakukan penahanan,” pungkas dia. []