MALANG, WB – Mantan ketua umum Nadhatul Ulama, KH Hasyim Muzadi, berpendapat bahwa hasil Muktamar Nadhatul Ulama ke 33 di Jombang, ditolak oleh sebagian pengurus wilayah dan cabang NU.
Penolakan didasarkan atas pemilihan Rais Aam melalui sistem AHWA tidak memenuhi persyaratan organisatorik. Mestinya masing-masing cabang disuruh mengajukan baru diseleksi jadi sembilan.
“Lah ini oleh panitiakan diumumkan begitu saja. Memilih Rois Aam nah itu berarti cacat hukum,” ujar KH Hasyim Muzadi, Senin (10/8/2015)
Menurutnya, Ketua Umum dinilai terpilih tak memenuhi jumlah kuota forum peserta muktamar. Itu artinya, PBNU sekarang Vakum, karena baik Rais Aam maupun Ketua Umum terpilih tidak sebagaimana mestinya sehingga kepengurusan saat ini cacat hukum.
Sekadar diketahui, Muktamar NU talah ditutup hari Kamis (6/8/2015). Muktamar memilih KH Ma`ruf Amin sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2015-2020. Sedangkan KH Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum PBNU.[]