JAKARTA, WB – Kelompok Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sengaja menggandeng pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM untuk mengimbau mal agar tidak menjual produk-produk palsu.
Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga hak karya sang pencipta. Selain itu, juga sekaligus menjaga dunia bisnis yang berkompetisi secara sehat.
“Untuk mendorong mal menjual barang asli, MIAP akan memberikan penghargaan berupa Indonesia Clean Mall Award 2015,” ujar Widyaretna di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Ia menjelaskan, melalui program penghargaan itu, diharapkan kepada pengelola mal untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penjualan produk merek.
“Kriteria penilaian yaitu peraturan melarang tenant utama, tidak mejual barang palsu. Aspek sosial mencakup kampaye perduli produk asli, adanya sosialisasi anti pemalsuan dan ajakan perduli produk asli,” jelasnya. []