JAKARTA, WB – Pemerintah dalam tahun ini sangat membatasi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru dari pelamar umum terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan dan Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Selasa (26/7)
Penerimaan PNS baru juga dimungkinkan untuk THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian setelah lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda, serta Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) tahun 2012.
“Dalam kaitan hal tersebut, kami minta agar Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota segera melaksanaan re-distribusi pegawai secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara,” tulis Yuddy dalam Surat Edaran itu.
Dalam Surat Edaran itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengingatkan, sesuai komitmen Pemerintah Kabinet Kerja 2014-2019, dan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016, setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah perlu melakukan penghematan penggunaan anggaran yang lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
Disamping itu, lanjut Yuddy, dipastikan agar anggaran yang telah didekasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam rangka mendukung Nawacita. []