BOGOR, WB – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Alasannya, Ahok saat ini sudah menyandang status terdakwa dengan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukannya saat berkunjung di Kepulauan Seribu.
“Jadi sesuai dengan aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda,” ujar HIdayat belum lama ini.
Kata dia, penonaktifan ini juga sudah umum diberlakukan oleh Mendagri terhadap kepala-kepala daerah lainnya yang berstatus terdakwa.
Hidayat menambahkan, SK Penonaktifan Ahok karena status terdakwa penting segera diterbitkan, sebelum masa kampanye berakhir.
“Tidak pantas bila seorang terdakwa memimpin daerah. Biarkan Ahok fokus kepada masalah hukumnya. Untuk memimpin DKI, cukup wakilnya saja,” ujarnya.
Hidayat juga mengingatkan pemerintah (termasuk Mendagri) dan penegak hukum (termasuk para Jaksa dan Hakim) untuk berlaku adil dan mempertimbangkn keadilan publik dalam menangani masalah Ahok.
Jangan sampai apa yang diberlakukan terhadap para kepala daerah lain yang berstatus terdakwa, tidak diterapkan terhadap Ahok setelah resmi menyandang status terdakwa.[]