JAKARTA, WB – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Hidayat Nur Wahid, memberikan pandangan terkait logo garuda yang digunakan oleh pasangan presiden Prabowo-Hatta Rajasa selama ini dalam kampanye pilpres.
Menurut Hidayat polemik penggunaan logo yang banyak digembar-gemborkan di publik oleh berbagai pihak itu, merupakan bentuk kecintaan publik terhadap Prabowo.
“Ya lagi-lagi Prabowo-Hatta gitu ya, jadi Prabowo-Hatta dicermati, sampai yang kecil-kecilnya juga dicermati, rupanya Prabowo-Hatta begitu dicintai oleh masyarakat,” ujar Hidayat di gedung DPR, Jumat (6/6/2014).
Namun begitu, politisi yang pernah menjabat sebagai ketua MPR-RI itu, menilai kalau penggunaan logo tidak bermaksud untuk mempergunakan lambang negara Garuda pancasila.
“Memang ada kemiripan, tetapi dari warnanya saja sudah tidak sama dan juga di situ tidak ada tulisan Bhineka Tunggal Ikanya dan lain sebagainya,” kata Hidayat.
Lebih jauh politisi yang juga pernah maju dalam pemilukada DKI-Jakarta itu menjelaskan, penggunaan logo setidaknya sudah dipikir-pikir dengan matang. Sebab ketua tim sukses Pak Prabowo-Hatta, tidak lain adalah Mahfud MD, yang notabennya sangat memahami tentang judisial review terkait penggunaan lambang garuda.
“Beliau sudah sangat paham dengan masalah ini. Mereka tidak melanggar hukum, karena yang dipasang adalah bukan lambang negara Garuda pancasila,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemakaian simbol negara pasangan capres cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto -Muhammad Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta), dituding melanggar aturan yang berlaku dari Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Pasal 52 menyebutkan simbol garuda harus dipakai di dada kiri, dan Pasal 54 menyebutkan bahwa lambang negara dipakai pejabat negara, pemerintah atau warga negara yang mengemban tugas negara.
Mahfud MD selaku, Ketua Tim Pemenagan Prabowo-Hatta, saat masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melalui ketetapannya mengemukakan aturan mengenai lambang negara, namun kini Mahfud justru mengunakan simbol negara dengan salah, dan melanggar aturan yang pernah diputuskannya.[]
Comments 7