JAKARTA, WB – Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), akhirnya secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Dinyatakan bubar sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A,” papar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Dijelaskan Freddy, HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi dalam AD/ART. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan dan aktivitas HTI bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Isinya mengingkari AD/ART sendiri. Jadi Kemenkumham berwenang untuk mencabut SK badan hukum HTI,” kata Freddy.
Ia juga menjelaskna keputusan ini bukanlah sepihak, melainkan sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.
“Jika ada pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Freddy.[]