HONOLULU, WB – Menjadi salah satu kota besar pertama di AS, pemerintahan daerah Honolulu akan membuat kebijakan ketat terkait penggunaan ponsel dimasyarakat.
Pemerintah setempat akan melarang pejalan kaki untuk melihat ponsel, menulis pesan pendek atau menggunakan perangkat mobile saat akan menyeberang jalan.
Mengutip BBC, kebijakan yang akan dilaksanakan di kota terbesar di Hawaii pada Oktober mendatang itu bertujuan mengurangi korban luka dan kematian akibat `kecerobohan berjalan`.
Pelaku yang melanggar peraturan dengan melihat peralatan, termasuk laptop dan kamera digital, terancam denda. Pelanggaran pertama kali akan dikenakan denda sebesar US$15 hingga US$35 atau sekitar Rp200 ribu hingga Rp470 ribu. Namun, apabila ia mengulangi kesalahannya, akan dikenakan denda lebih besar, yakni US%99 atau sekitar Rp1,3 juta.
Peraturan, yang juga dikenal dengan UU Gangguan Berjalan itu, ditandangani oleh wali kota Honolulu, Kirk Caldwell, pada pekan lalu setelah Dewan Kota menyetujui kebijakan dengan jumlah suara 7-2.
Legislasi baru, yang akan diterapkan mulai 25 Oktober nanti, menyebutkan bahwa tidak boleh ada pejalan kaki menyebrang sebuah jalan atau jalan raya sambil melihat ponsel.
Menurut Dewan Keselamatan Nasional AS, terganggunya pejalan kaki akibat ponsel menyebabkan lebih dari 11 ribu korban di AS antara tahun 2000 hingga 2011. Tetapi jumlah itu tidak menggambarkan laporan terakhir dewan, yang tampaknya lebih tinggi.
Namun, kebijakan baru itu ditolak oleh sejumlah warga, yang menuduh pemerintah kota berlebihan menerapkan aturan.[]