JAKARTA, WB – Berbagai cara dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajak masyarakat dalam mengawasi wajib pajak (WP). Salah satunya adalah memberikan hadiah (reward) kepada masyarakat yang aktif melaporkan pengemplang wajah.
“Sehingga mereka dapat merangsang ikut serta mengontrol pajak masuk ke kas daerah,” kata ujar Arief Susilo, Kepala UPT Pengurangan Keberatan dan Banding Pajak Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, (19/5).
Soal bagaimana masyarakat melapor, Arief memaparkan nantinya nomor bon pembayaran, nilai dan tanggal transaksi dari restoran difoto dan dikirim melalui pesan singkat ke program aplikasi smart city yang langsung masuk ke dalam data base.
“Ketika nomor bill transaksi restoran itu tidak ada di data base DPP DKI pada pembayaran pajak di bulan berikutnya, maka WP pengusaha restoran tersebut dianggap nakal atau tidak jujur membayarkan pajaknya,” terang dia.
Jika ada kecurangan dari wajib pajak, sambung dia, maka para wajib pajak ini dikenakan sanksi administratif berupa pengenaan bunga dua persen, sampai pencabutan izin. “Kalau masih bandel, kita cabut izinnya, kata dia.
Sementara laporan dari masyarakat itu nantinya akan diberikan barcode kemudian pemerintah akan mengundi siapa saja yang menang.
“Untuk masyarakat yang aktif melaporkan perilaku para WP restoran maupun pajak lainnya akan mendapatkan reward,” tandas dia. []