JAKARTA, WB – Untuk mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah dalam melakukan ijin usaha kerja diseluruh Indonesia, tiga Kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Usaha dan Koperasi (UKM) dan Kementerian Perdagangan melakukan kerjasama penandatanganan kesepahaman (MoU) di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (30/1/2015).
“Kerjasama ini dipercepat guna ada payung hukum untuk mempercepat proses kesejahteraan masyarakat dikalangan bawah,” ujar Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo dalam sambutannya.
Tjahjo menjelaskan, kerjasama di tiga kementerian ini nantinya diharapkan akan mempermudah bagi para pelaku UKM untuk memperoleh perijinan dan juga mempermudah administrasinya.
“Pelaku usaha selama ini bermasalah soal perizinan yang rumit dan memakan waktu lama serta biaya yang mahal,” kata Tjahjo.
Sementara itu, dilokasi yang sama Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga menjelaskan, dengan adanya kerja sama yang dibuat ini akan banyak kemudahan yang bisa didapatkan pelaku UKM seperti fasilitas kemudahan perizinan secara gratis hanya dengan 1 lembar saja surat yang berasal dari camat atau kepala desa. Proses perizinannya pun ditargetkan bisa selesai dalam satu hari kerja.
” Dengan dibantu pendamping, jadi untuk izin usaha ini nanti hanya dikeluarkan camat, kepala desa. Cukup satu lembar mengisi formulir secara legalitas,” kata Puspayoga.
Setelah MoU ini ditandatangani, kata Puspayoga, maka akan di lakukan sosialiasasi ke 33 provinsi. Dan untuk perampungannya sendiri kementerian minta waktu sosialisasi selama satu bulan.
“Setelah kita sosialisasi, dan mereka sudah memiliki izin ini, para pelaku usaha juga akan mendapatkan kartu usaha dari BRI untuk kemudahan dalam pemberian permodalan usaha,” paparnya.
Lebih jauh Puspayoga mengatakan bahwa kemudahan ini akan diberikan kepada seluruh pelaku jenis usaha. Namun dengan catatan bagi usaha mikro dengan ketentuan omzet maksimal Rp300 juta per tahun dan untuk usaha kecil dengan omzet antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun.[]