JAKARTA, WB – Terpidana dua tahun penjara atas kasus penistaa agama, Basuki Tjahaja Purnama atau yang dikenal dengan Ahok, ditegaskan tetap mendekam di Mako Brimob selama menjalani hukumannya. Artinya Ahok tidak akan dipindah ke lembaga pemasyarakatan.
“Sehingga Ahok dapat menjalani pidananya di Mako Brimob. Karena Mako Brimob juga telah ditetapkan sebagai salah satu cabang rumah tahanan dari Rutan Salemba oleh Menkumham,
seperti cabang rutan BNN,” ujar Ade belum lama ini.
Ade Kusmanto menjelaskan, sorang terpidana di bawah pidana lima tahun ke bawah bisa menjalani hukuman di rumah tanahan (rutan) dan cabang rutan. Dengan hukuman Ahok yang dibawah lima tahun maka dia bisa ditempatkan di cabang rutan seperti Mako Brimob.
Disisi lain, kondisi lapas di Indonesia yang telah penuh terpidana membuat Kemenkumham memberikan opsi agar Ahok bisa ditahan di luar lapas, seperti Mako Brimob. “Apalagi saat ini
semua lapas dan Rutan mayoritas overcrowd,” ujarnya.
Empat hari lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok. Pertimbangan PK itu ditolak karena semua alasannya tak dapat dibenarkan. Putusan bernomor 11 PK/PID/2018 pun memutuskan menolak PK Ahok dengan pertimbangan seluruh alasannya tidak dapat dibenarkan.[]