JAKARTA, WB – Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon yang menginginkan adanya syarat tertentu bagi orang yang sudah berhaji untuk kembali berhaji.
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon seluruhnya,” ujar Hakim Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kemarin, Selasa (20/10/2015).
Dengan pengajuan tersebut, pemohon berharap antrean calon tunggu dapat dipersingkat. Tapi, harapan ini kandas di MK. Dalam pertimbangan mahkamah, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan Indonesia sebagai negara hukum menjamin hak pengajuan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Tiap warga negara yang beragama Islam mempunyai hak yang sama untuk menjalankan ibadah haji.
“Jika pemerintah melarang umat Islam dalam menjalankan ibadahnya justru akan melanggar hak asasi manusia bagi umat yang lainnya sesuai amanat Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing,” kata Anwar.[]