JAKARTA, WB – Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membacakan lima lembar nota pembelaan atau pleidoi di sidang ke-21 yang digelar hari ini, Selasa (25/4/2017).
Pada pleidoi, Ahok menuliskan bahwa jaksa penuntut umum mengakui dirinya tidak melakukan penistaan agama.
“Selama masa kampanye pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama, seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini. Terbukti saya bukan penista atau penoda agama,” kata Ahok di Auditorium, Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (25/4/2017)
Ahok juga menegaskan, dia bukan penista agama. Ahok menyebut dia adalah korban fitnah dari pengunggah video di Kepulauan Seribu yakni Buni Yani.
“Saya mau tegaskan, saya bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apapun. Majelis hakim yang saya muliakan, banyak tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah bahkan penuntut umum mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini,” tutur Ahok.
Ia menambahkan, saat itu, banyak media massa yang meliput sejak awal hingga akhir kunjungannya, bahkan disiarkan secara langsung materi di Kepulauan Seribu, namun tidak ada satu pun mempersoalkan, keberatan atau merasa terhina. Bahkan, saat diwawancara setelah dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu pun tidak ada masalah.
Ahok mengatakan, hal tersebut baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya pada 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato dengan menambah kalimat yang provokatif.
“Barulah terjadi pelaporan dari orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina padahal mereka tidak pernah mendengar langsung, bahkan tidak pernah menonton sambutan saya secara utuh,” tutur Ahok.
Ahok mengatakan, salah satu tulisan yang menyatakan dia korban fitnah adalah Goenawan Mohammad. Stigma itu bermula dari fitnah, Ahok tidak menghina agama Islam tapi tuduhan itu tiap hari dilakukan berulang-ulang seperti kata ahli propaganda.
Ahok menegaskan, telah dirugikan tiga hal pada kasus yang dituduhkan padanya.
“Pertama, difitnah, dua dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum meragukan,” ujat Ahok dalam pleidoinya.[]