JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden bernomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Dengan Keppres itu artinya, Unit Staf Kepresidenan akan menjadi Kantor Staf Presiden. Pos pembantu presiden yang dikomandoi oleh Luhut Panjaitan itu akan mendapat tambahan tugas berupa pengendalian program-program prioritas nasional.
Bunyi Pasal 5 Perpres “Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden,” tulis pasal tersebut.
Awalnya, Unit Staf Kepresiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Namun, dengan perpres baru itu mendapat tambahan tugas berupa pengendalian program-program prioritas nasional
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 ini menyebutkan, Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya.
“Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.
Adapun Tenaga Profesional berad di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi, terdiri dari: a. Tenaga Ahli Utama. B. Tenaga Ahli Madya. C. Tenaga Ahli Muda. D.Tenaga Terampil. []