JAKARTA, WB – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan tentang dicabutnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kemendageri, Agung Mulyana menegaskan pencabutan aturan tersebut tujuannya bukan untuk menghapus keberadaan Hansip. Hanya saja pencabutan itu dinilai sudah tidak relevan dengan tugas dan keberadaan Hansip saat ini yang sudah mulai menghilang.
Pada saat Keppres dibuat, keberadaan Hansip sebagai upaya pertahanan sipil guna membantu masyarakat dalam mempertahankan diri, serta mengantisipasi gangguan kemananan seperti perang. Misalnya, Hansip ditugaskan untuk mengungsikan rakyat ke tempat yang aman.
“Fungsinya berubah, bukan lagi untuk bahaya perang. Tapi melindungi masyarakat. Misalnya memberikan bantuan saat gempa,” jelas Agung, di kantor Kemendagri, di jalan Medan Merdeka Utara, Senin (22/9).
Kini fungsi Hansip sudah berubah. Setelah era orde baru hingga reformasi, Hansip ditujukan sebagai pelindung masyarakat dan bertugas dalam keamanan lingkungan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Jadi sejak tahun 2002 namanya sudah berubah menjadi Perlindungan Masyarakat atau Linmas. Tugasnya pun lebih banyak ke kegiatan sosial dan kemanan lingkungan,” lanjutnya,
Karena konteks payung hukumnya sudah tidak relevan lagi, sambung Agung, maka dibutuhkan aturan hukum baru yang lebih kuat. Keppres 55/1972 dicabut, lalu keberadaan satuan perlindungan masyarakat dimasukkan dalam perubahan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Jadi dicabut agar ada payung hukum yang lebih pas. Sekarang sudah dimasukkan dalam pasal-pasal di RUU Pemda yang segera disahkan,” ujarnya.[]