JAKARTA, WB -Terkait pemberitaan di Koran Tempo edisi 5 November 2014 yang diadukan ke Dewan Pers oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu SH, dan juga kuasa hukumnya Sarmanto Tambunan, menghasilkan risalah hasil klarifikasi Dewan Pers dengan pihak Koran Tempo dan Adian Napitupulu pada Senin 15 Desember 2014 di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
“Dalam pemeriksaan terungkap pihak Tempo menyatakan bahwa dalam data mereka Adian terpejam 71 detik atau 1 menit 11 detik sementara dalam data cctv yg dimiliki kuasa hukum, Adian Napitupulu terdiam hanya dalam waktu 52 detik,” ujar Tambunan melalui siaran persnya, Rabu Malam, (17/12/2014)
Tambunan mengatakan, menurut Dewan Pers judul berita Foto “Bobo Siang” terlalu tendensius dan mencitrakan objek secara negatif tanpa upaya konfirmasi dan chek richek.
Berikut kutipan lengkap “Risalah Penyelesaian Pengaduan Adian Napitupulu terhadap Koran Tempo”
Dewan Pers menerima pengaduan dari Adian Napitupulu, anggota DPR RI, terhadap berita foto Koran Tempo berjudul “Bobo Siang” yang dimuat pada edisi 5 November 2014. Terkait foto tersebut, Koran Tempo telah memuat bantahan dari pengadu pada edisi 10 November 2014. Namun pemuatan bantahan tersebut dinilai oleh pengadu belum memadai.
Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu pada Senin 15 Desember 2014 di Sekretariat Dewan Pers Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita foto yang dimuat teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.
Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut :
1. Koran Tempo bersedia melakukan koreksi atas keterangan foto yang diadukan disertai permintaan maaf atas ketidakakuratan keterangan foto. Koreksi dilakukan di Koran Tempo dan Tempo Store. Koran Tempo juga menghimbau publik agar tidak menggunakan foto tersebut untuk kepentingan apapun tanpa seizin Tempo sebagai pemegang hak cipta.
2. Koran Tempo bersedia memberitahukan kepada media-media yang pernah memakai foto yang diadukan agar mengoreksi keterangan fotonya sesuai kesepakatan ini.
3. Koran Tempo bersedia memuat risalah penyelesaian ini.
4. Kedua Pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan diatas tidak dipenuhi.
Hadir dalam pertemuan risalah tersebut, pihak Pengadu Adian Napitupulu, dan juga pihak teradu
Gendur Sudarsono (Pemred Koran Tempo).
“Kebebasan pers harusnya berpihak pada kebenaran faktual bukan pada imajinasi fotografer maupun redaksi terhadap fakta,” ujar Adian
Sekjend PENA ini berharap agar hal seperti itu tidak terulang dikemudian hari terhadap siapapun oleh media apapun. Kata Adian, media massa termasuk Tempo adalah kawan seperjuangan untuk menegakan Demokrasi, Kebenaran dan Keadilan. []