MEDAN, WB – Proses hukum tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun terus berlanjut. Polda Sumut telah menetapkan 4 tersangka terkait musibah yang menelan banyak korban jiwa itu.
Selain nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun yang karam Poltak Soritua Sagala, polisi menetapkan 3 tersangka lain, mereka adalah Karnilan Sitanggang (Anggota Kapos Pelabuhan Simanindo), Golpa F. Putra (Kapos Pelabuhan Simanindo) dan Rihad Sitanggang (Kabid ASDP / Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan).
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw saat menggelar press conference di Mapolda Sumut, Senin (25/6/2018) pagi. Dalam keterangan polisi terungkap, KM Sinar Bangun yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar dan melayarkan Kapal tidak laik laut serta mengoperasikan Kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kelalaian itu mengakibatkan tewasnya para penumpang setelah kapal yang ditumpangi karam di perairan Danau Toba dari Pelabuhan Tigaras Kec. Dolok Perdamaian Kab. Simalungun.
Menurut Paulus, kronologis musibah itu berawal pada Senin (18/6/2018) sekira pukul 17.00 WIB, Poltak Soritua Sagala bersama tiga orang ABK nya memberangkatkan KM Sinar Bangun dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kec. Perdamaian Kab. Simalungun.
Saat bergerak meningglkan Pelabuhan Simanindo, kapal kayu bitu membawa penumpang lebih dari 150 orang dan 70 unit sepeda motor. Setelah berlayar beberapa menit terasa ada benturan dan mesin mati. Kapal berhenti dan terbalik kearah sebelah kanan dan masih terapung sekira 5 menit.
“Kemudian kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada yang berenang menyelamatkan diri dan menunggu datangnya pertolongan. Pada pukul 17.35 WIB sebuah kapal Feri lewat dan memberikan pertolongan,” ungkap Paulus.
Ada 11 korban yang selamat setekah mendapat pertolongan dari kapl feri yang kebtulan melintas di lokasi kejadian, mereka adalah, Herianto Nainggolan, Suhendra als Hendra, Sandri Marianto Sianturi, Rudi Rubowo, Hafni Tri Suci Br Sinaga, Rayder Malau, Nurdin Siahaan, Margaret J.Simbolon, Rochani Litiloly, Tahi Bonar Simanjuntak dan Lamsihar Marbun.
“Para tersangka mencari keuntungan dengan memuat penumpang dan kendaraan melebihi tonase. Kapal yang seharusnya memuat 45 penumpang dijejali lebih dari 150 orang dan puluhan sepeda motor. Akibatnya kapal terbalik dan tenggelam,” ungkap Paulus.
Sampai hari ini polisi sudah melakukan langkah-langkah hukum berupa olah TKP, pra rekontruksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, mencari bukti lain, visum mayat korban dan penahanan para tersangka.
Akibat kelalaian yang telah dilakukan para tresangka, mereka dianggap telah melanggar Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana ( Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana (Penjara selama-lamanya 5 tahun).[]