WARTABUANA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan memilih 9 nama anggota Ombudsman Republik Indonesia atau ORI periode 2021 – 2026. Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil ketua Sufmi Dasco Ahmad setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR.
Kesembilan nama terpilih tersebut adalah Mokhamad Nazir sebagai Ketua dan Bobby Hamzar Rafinus sebagai Wakil Ketua. Sedangkan ketujuh anggota ORI yakni, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Johanes Widijantoro, Robertus Na Endi Jaweng, serta Yeka Hendra Fatika.
Selanjutnya hasil pengesahan Rapat Paripurna DPR RI itu akan dibawa ke Presiden untuk kemudian dilakukan pelantikan terhadap sembilan orang Anggota ORI tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengirimkan 18 nama calon anggota ORI melalui Surat Presiden No. R/46/Presiden/12 Tahun 2020 per tanggal 2 Desember 2020 lalu.
Adalah Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja ORI, telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon Anggota ORI periode 2021-2026 pada tanggal 26 sampai dengan 27 Januari 2021.
Sesuai aturan pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI dinyatakan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan 9 (sembilan) calon yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.
Berdasarkan pasal 26 ayat 2 huruf e peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI, tahap fit and proper test dilakukan dengan memberikan Pemberitahuan kepada publik baik melalui media cetak maupun media elektronik.[]