JAKARTA, WB – Eksekusi mati tahap II segera dilakukan. Besar kemungkinan aksekusi dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari. Sembilan terpidana yang akan dieksekusi serempak adalah warga negara Australia, Nigeria, Brasil, Filipina dan Indonesia.
Kepastian pelaksanaan eksekusi itu terlihat dari persiapan yang telah dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pagi tadi, Nusakambangan kedatangan 12 ambulans, 9 di antaranya masing-masing berisi 1 peti mati.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Nur Ali juga menyatakan, tim penembak sudah siap mengeksekusi terpidana mati yang telah berada di Nusakambangan. “Ada 14 penembak dikalikan saja berapa semua (terpidana mati). Intinya Polri sudah siap,” ujar Ali usai meninjau kesiapan eksekusi mati di Dermaga Wiijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015).
Awalnya ada 10 narapidana yang akan dieksekusi mati. Akan tetapi, terpidana mati asal Prancis, Sergei Areski Atlaoui mengajukan perlawanan terhadap Putusan PTUN sehingga eksekusinya tertunda.
Berikut 9 terpidana mati:
1. Myuran Sukumaran
Myuran Sukumaran merupakan warga negara Australia. Pria kelahiran London 17 April 81 itu ditangkap di Bali pada 2005. Pada 2006, dia divonis mati oleh pengadilan Bali setelah dinyatakan bersalah menjadi pemimpin Bali Nine sebutan komplotan warga yang Australia ditangkap di Bali karena membawa lebih 8,3 kg heroin.
Sukumaran dianggap telah berubah sejak masuk penjara di Kerobokan Bali. Sukumaran mempelajari Alkitab dan sekolah memasak di penjara tersebut. Namun semua upaya untuk mengajukan pembatalan eksekusi gagal.
2. Andrew Chan
Andrew Chan adalah warga negara Australia yang dijatuhi hukuman mati bersama Sukumaran. Dia ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada April 2005.
Pengadilan menyatakan pria kelahiran Sydney 12 Januari 1984 itu bersalah lantaran merencanakan penyelundupan heroin 8,3 kg dengan kelompok yang dikenal sebagai Bali Nine. Permohonan untuk mendapatkan grasi ditolak pada Januari 2015.
Sebelum dieksekusi ada satu perminataan Andrew, dia ingin menikah sebelum mati. Akhirnya Andrew menikahi kekasihnya Febyanti Herewila, di Lapas Besi, Nusakambangan, Senin 27 April 2014.
3. Mary Jane Fiesta Veloso
Mary Jane Fiesta Veloso (30) berasal dari Filipina. Dia ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010. Pengadilan menyatakan Mary Jane bersalah karena berusaha menyelundupkan 5,7 kg heroin dan dia divonis hukuman mati pada Oktober 2010.
Dia mengaku terbang ke Indonesia karena seorang teman keluarganya berjanji memberi pekerjaan sebagai pembantu. Dia mengklaim wanita itu bekerja dengan geng kejahatan internasional dan diam-diam menempatkan heroin dalam koper yang dibawanya.
Perempuan yang lahir di Baliung Bulacan, Filipina pada 10 Januari 1985 ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Besi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Peninjauan Kembali (PK) ibu 2 anak itu ditolak Mahkamah Agung. Dia lalu mengajukan PK kedua, dan kembali ditolak Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
4. Martin Anderson
Anderson adalah seorang warga negara Ghana, lahir di London pada tahun 1964. Dia ditangkap pada 2003 di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dari tangannya, petugas menyita 50 gram heroin.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya hukuman mati. Vonis tidak berubah hingga tingkat kasasi, hingga permohonan grasinya ditolak.
5. Zainal Abidin
Badarudin adalah satu-satunya warga negara Indonesia. Ia lahir di Palembang, Sumatera Selatan, dan ditemukan bersalah atas kepemilikan 58,7 kilogram ganja
Dia ditangkap pada bulan Desember 2000 dan setahun kemudian diberi hukuman mati. Grasi itu ditolak pada Januari 2015. Mahkamah Agung (MA) menolak perkara Peninjauan Kembali (PK) kedua Zainal Abidin. PK pertamanya telah ditolak.
Juru bicara MA Suhadi menyatakan, permohonan PK dengan Nomor perkara 65PK/pidsus/2015 itu tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
6. Raheem Agbaje Salami
Salami diduga warga negara Nigeria memegang paspor Spanyol. Dia diyakini memiliki nama Jamiu Owolabi Abashin. Namun masuk ke Indonesia menggunakan paspor Spanyol dengan nama Raheem Agbaje Salami. Salami tertangkap dengan 5,2 kg heroin di dalam kopernya di bandara Surabaya pada 2 September 1998.
Pengadilan di Surabaya memberinya hukuman seumur hidup pada April 1999, yang dikurangi oleh Pengadilan Tinggi sampai 20 tahun. Salami mengajukan banding namun Mahkamah Agung memberinya hukuman mati. Permohonan grasinya pun ditolak pada 5 Januari 2015.
7. Okwudili Oyatanze
Pria kelahiran Nigeria tahun 1970 ini terlibat kasus penyelundupan 1,1 kilogram heroin. Ia tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2001. PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada 13 Agustus 2001. Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 25 Oktober 2011, dan putusan Kasasi MA pada 28 Agustus 2002. Okwudili sempat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, tetapi permohonan itu ditolak tahun 2015.
8. Rodrigo Gularte
Warga negara Brasil ini ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap. Ia divonis bersalah oleh PN Tangerang pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015. Kasus Rodrigo cukup mendapat perhatian serius dari para pegiat hak asasi manusia. Pasalnya, Rodrigo disebut memiliki gangguan kejiwaan sehingga dianggap tidak layak menerima eksekusi mati.
9. Silvester Obiekwe Nwaolise
Pria pemilik nama lain Mustofa ini ditangkap tahun 2003 oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia dan selanjutnya warga negara Nigeria ini divonis hukuman mati oleh PN Tangerang. Permohonan grasinya ditolak tahun 2015.
Silvester dua kali diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara di Nusakambangan, yakni tanggal 27 November 2012, saat menghuni Lapas Batu, dan tanggal 29 Januari 2015 saat menghuni Lapas Pasir Putih. []