JAKARTA, WB – Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka kasus pencucian uang hasil penjualan kondesat, yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI. Dirtipideksus Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan ada tiga orang yang statusnya sebagai tersangka.
“Saat ini sudah tiga orang tersangka, inisial RP, HW dan DH,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Victor E. Simanjuntak saat ditemui wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (8/5/2015).
DH (Djoko Harsono) pada 2009 lalu menjabat sebagai deputi finansial ekonomi dan pemasaran BP Migas (sekarang SKK Migas). Ditanya lebih lanjut soal dua nama tersangka lainnya, Victor enggan membeberkannya.
“Nanti dulu ya. Itu saja,” tegas jenderal bintang satu ini.
Sementara pekan depan, penyidik akan memeriksa 11 saksi dan tiga ahli. “Akan kita lanjutkan pemeriksaan. Senin akan memeriksa sembilan saksi, kemudian Selasa ada empat saksi. Dari SKK Migas tiga diperiksa Senin, dari TPPI enam saksi, ahli tiga saksi dan Kemenkeu ada dua saksi. Jadi saksinya 11, ahlinya tiga,” terang Victor.
Saksi dari SKK Migas yang akan dipanggil adalah orang dari dinas penjualan minyak, dari sumber daya mineral dan divisi pemasaran bidang ekonomi yang menjabat saat ini. “Dari TPPI karyawan TPPI ada, Wakil Presdir TPPI, kemudian perwakilan pertamina di TPPI,” tambahnya.
Atasan DH pun akan diperiksa Selasa pekan depan. Sementara untuk perkembangan kasus, tambah Victor, pihaknya mengetahui jaminan Fiducia yang seharusnya ada justru tidak ada. Kemudian pada 2009 diketahui PT TPPPI sudah tidak sehat. []