JAKARTA, WB – Internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali goyang setelah sang ketum, Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelewengan dana haji di kementerian agama.
Setelah diminta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mundur dari jabatannya sebagai menteri agama, kini SDA kembali juga diminta untuk mengundurkan diri dari kursi ketum PPP.
“Kita berharap beliau (Suryadharma) yang mengambil langkahnya, apakah mundur sementara atau permanen,” tutur Ketua DPW PPP Sumatra Utara Fadly Nursal saat dihubungi wartawan.
Fadly menyatakan keputusan ini sejalan dengan pemikiran sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang berkumpul saat konsolidasi para caleg partai politik pendukung capres Prabowo Subianto di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (27/5) lalu. Komunikasi antar DPW juga dilanjutkan lewat telpon.
“Ada DPW Banten, Sulawesi Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Gorontalo, NTT, Jawa Timur, Bangka Belitung, dan banyak lagi,” tutur Fadly.
Fadly menyatakan dorongan kepada SDA itu didasari oleh itikad baik agar Menteri Agama itu bisa berkonsentrasi menghadapi kasusnya terlebih dahulu. Dengan demikian, aktivitas PPP menjadi tak terkendala.
“Pak Surya butuh waktu mengurus persoalan itu. Janganlah beliau dibebani dengan persoalan partai,” ujar Fadly.
Lantas siapa yang akan menggantikan Suryadharma di posisi Ketum PPP? Fadly menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
“Terserah DPP. Karena ada tiga atau empat nama dari Wakil Ketua Umum PPP, terserah DPP,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan SBY sudah memilih pengganti posisi SDA.
“Sudah ada menteri agama baru. Saya belum bisa menyampaikan,” kata Agung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/05/2014).
Meski belum diketahui secara pasti siapa pengganti ketum PPP itu, namun kemungkinan besar menteri agama yang baru juga berasal dari PPP.
“Ya tentu karena itu arahnya diketahui kalau itu adalah tempatnya partai PPP. Tentu beliau akan pertimbangkan ke sana,” ujar Agung.[]
Comments 8