JAKARTA, WB – Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sore ini akan menghadap Presiden SBY untuk meminta mundur sebagai menteri. Bisa dipastikan pengunduran diri itu terkait rencana dirinya akan mendampingi Prabowo sebagai Cawapres dalam Pilpres Juli mendatang.
Menurut Ketua DPP PAN, Viva Yoga Mauladi di Gedung DPR RI, rencana mengundurkan diri itu menandakan dan memastikan bahwa Hatta Rajasa akan menjadi sebagai bakal cawapresnya Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan begitu. Pak Hatta akan menjadi bakal cawapresnya Prabowo Subianto. Kalau ada menteri yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri,” kata Viva.
Ia berharap, permohonan Hatta Rajasa untuk mundur sebagai menteri bisa disetujui oleh Presiden SBY dan semua berjalan lancar.
“Sekarang sedang menyiapkan berkas-berkas untuk mengundurkan diri dan persiapan pendaftaran ke KPU masih ada waktu. Tapi kalau diperkenankan Tuhan, Hatta akan sesuai prosedur yang berlaku. Hatta akan minta izin kepada Presiden SBY,” kata Viva.
Rakernas PAN yang akan dilakukan besok, kata anggota Komisi IV DPR RI itu, adalah untuk memutuskan, sekaligus mendeklarasikan Hatta Rajasa sebagai bakal cawapresnya Prabowo Subianto.
“Kalau soal koalisi, PAN besok direncanakan akan gelar Rakernas. Rakernas itu menetapkan format dan platform. Juga menetapkan Hatta sebagai bakal cawapres Prabowo. Pasagan ini merupakan pasangan sempurna. Rakernas PAN juga akan mengundang Prabowo Subianto,” kata anggota Komisi IV DPR RI itu.
“Nanti kita dengarkan penjelasan dari Pak Hatta. Ada rencana mengenai hal itu (pengunduran diri). Dan rencananya memang demikian,” kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Selasa (13/5/2014).
Dalam pertemuan nanti, Hatta tak akan sendirian menghadap Presiden SBY. Dia akan hadir bersama Prabowo Subianto, Ketua Dewan Pembina, Gerindra, Prabowo Subianto.
“Presiden berkenan menerima beliau-beliau. Siapa pun yang menjadi, apakah ketum parpol, siapa pun berhak bertemu presiden. Apalagi ada hal yang penting disampaikan,” tutur Julian.
Julian enggan menjelaskan maksud kedatangan Prabowo ke kantor presiden. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa merujuk UU Nomor 42/2008 pejabat negara atau menteri aktif harus mundur bilamana hendak mencalonkan presiden atau wakil presiden.
“Bilamana Pak Hatta secara resmi dicalonkan parpol atau dideklarasikan pencalonan bersama Prabowo, dengan sendirinya harus mundur. Itu amanat UU. Tidak berlaku kepala daerah, tak harus mundur, hanya berdasarkan etika pemerintahan, kepala daerah ajukan izin kepada presiden yang menyatakan yang bersangkutan memang diajukan sebagai calon presiden oleh parpol,” jelasnya. []
Comments 6