JAKARTA, WB – Jenderal Polisi Badrodin Haiti resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri) setelah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. Kapolri Baru itu akan terus melanjutkan proses hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015). Tampak hadir beberapa pejabat teras Polri, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja, sejumlah Anggota DPR, pimpinan KPK dan pejabat negara lain.
Badrodin Haiti menggantikan posisi Jenderal Sutarman yang lebih dulu diberhentikan dengan hormat pasca diterimanya Komjen Budi Gunawan oleh DPR RI.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti pembacaan Keputusan Presiden oleh Sekretaris Militer Presiden tentang pengangkatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Upacara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi.
“Saya bersumpah akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia dan akan memegang rahasia yang menurut sifat atau menurut perintah harus dirahasiakan,” kata Badrodin.
Jenderal kelahiran Jember ini akan memimpin Polri untuk 15 bulan ke depan. Dalam visi yang dipaparkan di hadapan Komisi Hukum, Kamis kemarin, Badrodin berjanji akan meningkatkan soliditas di tubuh Polri dan juga memperbaiki citra kepolisian. Tugas lainnya yang menunggu tentunya adalah memperbaiki kembali hubungan Polri dengan KPK.
Terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Kapolri yang baru saja dilantik, menyatakan kasus tersebut tetap dilanjutkan. “Ya tetap lanjut,” ujar Badrodin.
BW menjadi tersangka kasus pengarahan pemberian keterangan palsu dalam sidang MK pada 2010. Sedangkan Samad dijerat dengan kasus pemalsuan dokumen pada 2007.
Karena status tersangka itu, Presiden Joko Widodo memberhentikan keduanya, sesuai dengan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang menyebutkan pimpinan yang menjadi tersangka harus diberhentikan.
Badrodin mengatakan tidak ada alasan bagi Polri untuk menghentikan penyidikan Samad dan BW. “Kan kesepakatannya tetap dilanjutkan waktu itu,” ujarnya. []