JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Fredrich Yunadi Jumat (12/1/2018). Mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto itu menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
“Jadi direncanakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat. Kami harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, belum lama ini.
Febri berharap Fredrich Yunadi tak seperti Setya Novanto yang dinilainya mengulur jadwal pemeriksaan dengan berbagai alasan. Fredrich sempat menyebut tuduhan yang dilayangkan KPK kepadanya merupakan sebuah fitnah.
“Jadi kita harap yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan tersebut. Jika memang ada tanggapan dan bantahan nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK,” kata Febri.
KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka, keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP.
“Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter,” kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Basaria juga menyatakan, setelah menjerat mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, lembaga antirasuah akan mengkaji status Hilman Mattauch, yang merupakan mantan kontributor salah satu televisi swasta.[]