WARTABUANA – Setelah mengakui kebohongannya terkait berita hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet kena masalah lagi. Kali ini dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan bertolak ke Chile. Rupanya aktivis HAM itu sudah dicekal lantaran berstatus tersangka.
“Iya, (Ratna Sarumpaet) sudah (ditangkap), nanti silakan ke (direktorat) krimum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (4/10/2018).
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.
Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konfrensi internasional. Mengetahui informasi itu,sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan komentarnya dan kecamannya. Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.
Argo sebelumnya mengatakan Ratna Sarumpaet dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara hoax penganiayaan. Penyelidikan kasus hoax Ratna Sarumpaet dipastikan polisi berlanjut.
“Untuk kasus Bu Ratna, ada empat laporan polisi sementara di Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sebagai terlapor nanti kita penyelidikan,” ujar Argo Yuwono.
Selain Ratna Sarumpaet, sejumlah orang memang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Namun polisi belum merinci hal ini terkait kasus apa. Ratna juga sudah dicegah ke luar negeri.
Malam tadi, Ratna Sarumpaet yang akan terbang Chile dicegah Imigrasi untuk tidak keluar negeri. Pihak Imigrasi kemudian mengontak polisi. “Kalau sudah ditangkap ya berarti tersangka,” kata Argo Yuwono. []