JAKARTA, WB – Pengurangan masa hukuman atau yang biasa disebut remisi ini merupakan hak bagi semua narapidana. Baik bagi narapidana kasus korupsi, terorisme maupun narkoba.
“Setiap terpidana memang diberikan hak untuk mendapatkan pemotongan hukuman ketika dia memenuhi kewajiban-kewajibannya,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jumat, (20/3/2015).
Namun demikian, lanjut dia,, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012, koruptor berhak diberikan remisi jika masa tahanannya telah mencapai enam bulan.
Tak hanya itu saja, punya perilaku baik dam mau diajak kerjasama dalam mengungkapkan kasus juga merupakan syarat bagi narapidana bisa mendapat remisi.
Begitu juga dengan teroris. Terpidana terorisme memiliki hak remisi jika telah mengikuti program “deradikalisasi” dan membuat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, untuk terpidana kasus narkotika, yang boleh mendapatkan remisi hanya bagi mereka yang dipidana selama lima tahun atau lebih.[]