JAKARTA, WB – Mantan Gubernur BI, Boediono bersaksi di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan dugaan korupsi dana penyelamatan Bank Century.
Dalam persidangan yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan Paspampres, Jaksa KPK langsung memutar rekaman barang bukti soal rapat dewan gubernur tanggal 16 November 2008.
Rekaman percakapan berisi pembahasan mengenai fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) terkait dampak krisis global terhadap perbankan nasional.
“Ada beberapa hal yang saya ingin kita semua menyelesaikan dalam rangka FPJP dan mengenai devisa. FPJP ini saya kira yang paling pertama menurut saya kita sudah menghindari situasi yang mungkin nggak bisa kita kendalikan dengan SMS dan email, kalau ada satu bank runtuh, akan meledak,” kata Boediono dalam RDG dalam rekaman yang diputar.
Dalam rapat Boediono juga menyinggung adanya penarikan dana oleh nasabah (rush). “Ada rush di Palembang tapi kecil,” sebutnya.
Jaksa KPK juga memutar rekaman rapat dewan gubernur Bank Indonesia tanggal 5 November 2008. Menurut Boediono rapat membahas status pengawasan khusus terhadap Bank Century.
“Waktu itu dibeberkan mengenai kondisi Bank Century dalam kaitan SSU (special surveillance unit), kemudian ada keputusan megenai itu dan juga keputusan bagian dari yang lain keputusan mengenai permohonan Bank Century untuk repo aset. Keputusannya di situ tidak ditindaklanjuti tapi dimaksimalkan resources di Bank Century,” kata Boediono.
Dalam RDG disampaikan oleh pejabat Direktorat Pengawasan Internal BI, mengenai status pengawasan khusus Bank Century yang sudah lama diterapkan. “(Suara) saudara Wahyu,” ujar Boediono menjawab pertanyaan jaksa KPK.
Dalam RDG itu, Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Fadjrihah menyampaikan kondisi Century yang sudah cacat sejak lahir.[]
Comments 3