JAKARTA, WB – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berjanji akan membenahi sistem hukum di Indonesia, terkait kasus hukum yang dialami nenek Asyani.
Menurutnya, sistem yang perlu dibenahi adalah dengan menetapkan SOP (standard operating procedure) terhadap penanganan perkara yang menjerat masyarakat pinggiran semisal kaum miskin, anak-anak dan penyandang disabilitas.
“Kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan itu sudah saya instruksikan penanganan khusus. Instruksinya tegas. Misalnya kasus Nenek Asyani,” kata Badrodin kepada wartawan, Jumat (24/4/2015).
Kedepan, jika ada kasus serupa kembali terjadi, nanti polisi wajib lakukan mediasi antara pelaku dengan korban dengan melibatkan tokoh masyarakat, entah kepala desa atau tokoh agama. Tujuannya untuk memberi pemahaman hukum anatara keduanya yang berorientasi kepada jalur kekeluargaan untuk berdamai dan tidak melanjutkannya ke jalur hukum.
Namun kalau medias rupanya tidak mampan juga dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum, maka setiap Kapolsek maupun Kapolres setempat harus melaksanakan gelar perkara bersama dengan melibatkan korban, pelaku dan para tokoh masyarakat.
Andai tetap dibawa ke ranah hukum, Badrodin meminta agar anak buahnya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntut umum dengan jaminan oleh kuasa hukum atau pihak keluarga.
“Tujuan dari gelar perkara bersama itu adalah untuk memperjelas pokok persoalan. Salah satunya dilihat, apakah ada solusi lain selain menempuh jalur hukum atau tidak. Dari gelar itulah dinilai,” ujar Badrodin.
Tentunya pelanggaran hukum ini yang hanya bersifat kerugian kecil dengan motif untuk bertahan hidup dalam artian kemiskinan, kasusnya dilakukan anak-anak, lansia dan penyandang disabilitas. []