JAKARTA, WB – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan agar ahli PBB tidak mencampuri urusan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut JK, ini berlaku untuk siapa pun, termasuk negara lain di dunia.
Pernyataan JK itu terkait, banyaknya para ahli atau pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak Indonesia untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanannya.
“Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika Serikat,”ujar JK, belum lama ini.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena dinilai menistakan agama.
JK khawatir dengan potensi pernyataan ahli lembaga di dunia tersebut yang bisa semakin membuat runyam kondisi yang ada.
“Kalau sudah boleh saling mencampuri urusan hukumnya negara ini, dunia ini bisa menjadi ladang pertentangan,” kata JK.
Sementara itu, soal pembatalan banding yang dilakukan Ahok, JK meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
“Soal banding Ahok, ya ini hak pribadi Ahok. Karena beliau tidak mau banding, ya kita hormati,” ujarnya.
Para ahli yang melakukan protes itu adalah, Ketiga ahli Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed. Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.
Mereka mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman Ahok dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara.[]