JAKARTA, WB – Organisasi non pemerintah Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo beserta Menteri Hukum dan HAM menolak memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap narapidana korupsi kecuali yang memenuhi syarat dalam PP 99/2012.
“Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b PP 99/ 2012 secara jelas mengatur syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi. Syarat-syarat tersebut adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator),” ujar koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Selain itu, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Perlu diketahui menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Kementerian Hukum dan HAM berencana memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada seluruh narapidana termasuk perkara korupsi. Pemberian remisi ini didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan (Keppres 120/1955). Besaran remisi bervariasi namun maksimal yang diberikan adalah tiga bulan.
Berkaitan rencana tersebut, sambung dia pemberian remisi dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012)
“Menurut kami, pemberian remisi kepada narapidana korupsi yang tidak memenuhi ketentuan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dapat merusak citra pemerintah dan mencederai semangat peringatan hari kemerdekaan termasuk didalamnya merdeka dari korupsi,” tandas dia. []