JAKARTA, WB – Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) belum menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dahlan diduga terkait kasus dugaan korupsi jasa konsultasi dan konstruksi cetak sawah oleh Kementerian BUMN pada 2012-2014 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Kami tidak boleh ceroboh menetapkan tersangka seseorang. Beliau belum,” urai Buwas di Mabes Polri, Jumat (5/6/2015).
Penyidik tipikor Bareskrim Polri sendir saat ini memang masih terus mendalami kasus tersebut.Hal itulah yang menjadi alasan
Dahlam belum dijadikan tersangka.
“Kalau sudah tersangka, berat konsekuensinya karena sebagian sudah menghukum seseorang. Prosesnya sebaik mungkin harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Buwas sendiri kepada awak media menjanjikan segera memeriksa Dahlan Iskan meskipun Dahlan sendiri telah menjalani panggilan Kejaksaan Tinggi DKI terkait perkara dugaan korupsi pembangunan gardu listrik.
“Kami akan periksa beliau pada saatnya. Kami juga menunggu hasil evaluasi dari penyidik, terkait sejauh mana keperluan pemeriksaan,” ujar Buawas.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi cetak sawah yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Proyek cetak sawah fiktif itu merupakan hasil gabungan dari sejumlah perusahaan BUMN yang bernilai Rp317 miliar. Perusahaan itu antara lain Bank BNI, PT Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan Perusahaan Gas Negara (PGN).[]