JAKARTA, WB – Seorang kakek bernama Abdul Munir (70) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Depok ditengarai atas laporan Irawati Batangtaris selaku majikannya. Dalam laporannya tersebut Irawati Batangtaris menuduh Kakek Abdul Munir menyerobot rumah miliknya di daerah Bojong Gede.
Dalam keterangan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjelaskan rumah tersebut yang dimaksud pelapor telah ditempati sejak tahun 1993 atas perintah majikannya pada saat majikannya pergi ke Amerika Serikat.
“Sidang permohonan praperadilan penetapan tersangka terhadap kakek Abdul Munir akan memasuki tahap persidangan. Permohonan
Praperadilan tersebut akan diperiksa oleh mejelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Depok,” begitu bunyi press release yang diterima Wartabuana.com, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Sidang permohonan praperadilan telah mendudukan kakek Abdul Munir sebagai tersangka akan datang ke Pengadilan Negeri Depok bersama dengan Tim Kuasa Hukum dari LBH Jakarta Pembacaan Permohonan Praperadilan. Diagendakan sidang dengan agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB. []