JAKARTA, WB – Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), Ahmad Basarah, mengakui kalau tindakan yang diambil oleh kubu koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ingin menggelar pemilihan ketua komisi tandingan tidak mempunyai dasar hukum. Jika hal itu dilakukan maka akan terjadi deadlock.
“Dasar hukum mereka bentuk pimpinan alat kelengkapan dewan dan badan apa ? Ini extraordinary, tidak diatur dalam norma hukum kita baik UUD, MD3 atau tatib,” ujar Basarah di Gedung DPR, Kamis (30/10/2014).
Yang dikecewakan oleh KIH adalah proses pemilihan pimpinan komisi yang dilakukan oleh KMP telah melanggar tata tertib DPR. Hal itulah yang menyulut akan dibuatnya pilihan ketua tandingan.
“Tata tertib ditabrak, jadi sama-sama ekstra konstutisonal, diluar aturan main hukum semuanya,” papar Basarah.
Apa yang dilakulan baik KIH maupun KMP, diakui Basarah mempunyai pandangan dan pengertian masing-masing atas tindakan yang dibuat.
“Pasti akan deadlock. Cari dimana mekanisme penyelesaiannya. MK hanya atur konflik antar lembaga negara yang diatur dalam UUD. Ini kan konflik internal DPR, sehingga harus DPR yang menyelesaikan,” tandasnya. []