JAKARTA, WB – Setelah dicabutnya kembali larangan transportasi online oleh menteri perhubungan Jonan, pihak Kepolisian akhirnya belum berencana menindak pengendara ojek atau taxi berbasis aplikasi(online).
“Kami akan membicarakan dulu dengan stakeholder terkait untuk membicarakan hal tersebut,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan, Jumat (18/12/2015).
Yito menambahkan, Polda Metro Jaya akan melakukan rapat dengan Gubernur DKI Jakarta, Organda, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI terkait masalah ini.
“Ini bukan domain dari kepolisian, jadi kita rapatkan dulu” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mendatangani surat mengenai pelarangan terkait ojek ataupun taksi berbasis aplikasi pada (9/12/2015) lalu.
Pada surat Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang diterbitkan tersebut menilai bahwa transportasi berbasis online tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai kendaraan angkutan umum.[]