JAKARTA, WB – Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian berpandangan bahwa, dari segi hukum moda transportasi alternatif dua roda berbasis aplikasi internet (Ojek), adalah sebuah pelanggaran.
Alasan Titomengatakan hal tersebut melihat moda transportasi alternatif itu disebut tidak masuk dalam kategori angkutan umum.
“Memang melanggar. Tapi jika masyarakatnya semua menolak, kita nggak ada masalah,” kata Tito di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Ia menjelaskan, permasalahan ojek berbasis aplikasi ini butuh pertimbangan dari masyarakat. Karena keberadaannya masih dianggap sebagai solusi pengganti angkutan massal yang memang belum optimal.
“Hukum yang ada di buku diterjemahkan oleh polisi di lapangan.Kalau seandainya masyarakat membutuhkan moda transportasi ini, tentu kita harus mempertimbangkan juga,” tandasnyanya.[]