JAKARTA, WB – Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, tegas mendesak jajarannya untuk tidak mengajukan proposal atau meminta tunjangan hari lebaran (THR) kepada pengusaha-pengusaha yang berada di wilayah hukumnya.
“Kalau pemberian (atau meminta) apapun dari luar itu tidak boleh, gratifikasi,” katanya di Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Iajuga menambahkan, kalau diberikan dalam bentuk hibah seperti coorporate social responsibility (CSR) perusahaan dimana perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan dan ada tanggung jawab sosialnya. Hal itu dinilai Tito bagian dari gratifikasi
Artinya, kata Tito, anggota kepolisian tidak boleh menerima atau meminta proposal THR karena itu merupakan pemberian gratifikasi.
“Kalau ada unsur paksaan, maka itu masuk kedalam pemerasan,” tandas Tito.[]