JAKARTA, WB – Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memeriksa kliennya secara berlebihan lantaran bisa mempengaruhi kondisi pisikis.
“Saya menduga kalau pemeriksaan lebih dari delapan jam klien saya bisa dalam tekanan dalam arti psikisnya bisa terganggu. Saya sedang pertimbangkan untuk membawa ini ke Komnas HAM,” ujarnya, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Perlu diketahui Gatot yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan istrinya Evy Susanti, hari ini bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut. Gatot kata Razma akan mendatangi gedung lembaga antirasuah tersebut sebelum pukul 10.00 WIB.
Dikatakan Razman sebaiknya pemeriksaan itu bisa menggunakan hak asasi manusia. Karena kaidah pemeriksaan itu yang diperiksa harus dalam keadaan sehat, kemudian tidak dalam keadaan tertekan, dan tidak dalam keadaan yang kurang nyaman. Jadi, jangan sampai lewat atau lebih dari delapan jam.
Di sisi lain Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menegaskan, lama tidaknya pemeriksaan terhadap Gatot dan Evy nanti tentunya bergantung dari keterangan yang akan disampaikan oleh sepasang suami isteri tersebut. Untuk itu ia pun meminta agar kedua saksi ini kooperatif saat dipanggil maupun ketika menjalani pemeriksaan. “Jadi diharapkan bisa secepatnya bila saksi-saksi kooperatif dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.
Bila nantinya Razman mengadukan KPK ke Komnas HAM terkait lamanya pemeriksaan, Indriyanto menyatakan, pihaknya akan menghargai upaya hukum tersebut. “KPK selalu menghargai upaya-upaya hukum yang dilakukan setiap orang yang terkait pemeriksaan dari KPK,” tandas dia. []