JAKARTA, WB – Komnas Pengendalian Tembakau menyambut komitmen Lotte Shopping Avenue sebagai pusat perbelanjaan pertama di Jakarta yang mendeklarasikan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
Tingginya angka perokok pasif yang terpapar asap rokok di Indonesia menjadi bencana kesehatan yang merugikan masyarakat. Rendahnya tingkat kepatuhan terhadap KTR baik oleh masyarakat maupun pengelola tempat membuat bertambahnya korban akibat paparan asap rokok orang lain.
Sebanyak 67% laki-laki dewasa di Indonesia menjadi perokok aktif dan lebih dari 85% (44 juta) orang dewasa terpapar asap rokok orang lain di tempat umum. Lebih dari 97 juta orang Indonesia, tanpa disadari, menjadi perokok pasif.
Perokok pasif harus menanggung biaya yang tidak sedikit hanya karena paparan asap rokok orang lain terutama di tempat-tempat seperti angkutan umum, tempat bekerja, restoran dan tempat umum lainnya.
Paparan asap rokok baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif sama-sama terbukti menyebabkan resiko penyakit jantung, kanker dan banyak penyakit lainnya. Paparan asap rokok orang lain selama 30 menit sudah mampu membuat racun dalam rokok masuk dalam aliran darah dan menyebabkan pembekuan darah yang meningkatkan resiko serangan jantung dan stroke.
Efek paparan asap rokok orang lain telah terbukti berpengaruh terhadap resiko bayi lahir rendah dan kematian dini. Secara global, paparan asap rokok yang dihirup perokok pasif membunuh lebih dari 600.000 orang setiap tahun.
Berbagai Negara di dunia sejak lama menerapkan berbagai regulasi untuk melindungi masyarakatnya dari paparan bahaya asap rokok. Komitmen ini antara lain untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari paparan asap rokok yang tidak hanya merugikan bagi masyarakat namun juga bagi stabilitas Negara.
Negara penggagas
Peraturan komprehensif yang disepakati oleh Negara-negara di dunia terangkum dalam Konvensi Pengendalian Tembakau atau yang disebut dengan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Di dalam kerangka FCTC disebutkan bahwa upaya perlindungan masyarakat dari bahaya rokok baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif harus diterapkan oleh negara. Namun sangat disayangkan, Indonesia sebagai Negara penggagas justru tidak ikut serta berkomitmen dalam FCTC ini.
“FCTC adalah panduan komprehensif yang bisa menjamin terwujudnya Indonesia Sehat dan mendukung program Kartu Sehat yang saat ini menjadi andalan pemerintah. FCTC mencegah pemborosan keuangan negara yang sia-sia hanya karena konsumsi rokok masyarakat,” ungkap Ketua Umum Komnas Pengendalian Tempakau, DR. dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad.
Satu-satunya kebijakan yang dimiliki Indonesia untuk mengatur dampak rokok adalah UU Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009 dengan aturan yang sangat terbatas. Sebagai amanah dari kebijakan tersebut, maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur perlindungan masyarakat dari bahaya rokok melalui penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
PP 109 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Kawasan Tanpa Rokok harus diterapkan secara penuh pada tempat-tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Penegakkan KTR di tempat-tempat umum dapat menjamin terpenuhinya hak hidup tidak hanya bagi perokok pasif, namun juga bagi perokok aktif, pemerintah dan sektor swasta/ pemilik usaha. KTR 100% tidak hanya menjaga hak kesehatan dan udara bersih dari perokok pasif, namun juga membantu menurunkan konsumsi pada perokok aktif dan membantu perokok yang ingin berhenti dari kecanduan.
Pemerintah tentunya akan mendapatkan manfaat dari penerapan KTR 100% sebagai bentuk pencegahan dari pemborosan biaya negara untuk penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Tidak hanya itu, penerapan KTR 100% juga memberikan manfaat bagi pemilik usaha/ bisnis. Bukti di banyak Negara telah menunjukkan bahwa penerapan KTR 100% tidak berpengaruh terhadap keuntungan bisnis pemilik usaha. Bahkan pada beberapa tempat, penerapan KTR 100% dapat memberikan keuntungan tambahan sebagai dampak dari penghematan biaya kesehatan bagi karyawan atau pekerja.
Melalui momentum peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2015 ini, Komnas PT menggandeng Lotte Shopping Avenue untuk ikut berkomitmen dalam pemenuhan hak konsumen dan masyarakat secara luas melalui penerapan KTR 100% di dalam area Mall. Komitmen ini diharapkan dapat menjadi pelopor bagi seluruh Mall lain di Indonesia untuk dapat mewujudkan tempat Layak Anak.
“Menciptakan Kawasan Layak Anak melalui KTR 100% menjadi tanggung jawab kita bersama dan melibatkan semua pihak. Lotte Shopping Avenue sebagai salah satu Department Store yang juga menjadi tempat publik siap berkomitmen untuk mewujudkan tujuan bersama tersebut” ungkap Ahn Chi Woo, General Manager Marketing Lotte Shopping Avenue. []