JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi DKI Jakarta berinisial UP.
Jika benar UP merupakan inisial mantan Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi DKI Jakarta, maka disinyalir UP itumerupakan Udar Pristono.
Ya, dia memang diketahui tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1 triliun, dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Penahanan UP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap Direktur Pusat Teknologi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berinisial P, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.[]
Comments 8