PEKANBARU, WB – Setelah melayangkan tiga kali somasi ke PT. Torganda tak dihiraukan, LBH Brigade 08 bersama Kelompok Tani Reboisisai Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato Kanaan, segera mendatangi lahan yang diduga telah diserobot PT.Torganda, untuk mendapatkan hak mereka kembali.
Hadirnya Komando Brigade 08 di lokasi hutan yang dirampas PT.Torganda di Rokan Hulu, Pekanbaru, untuk mengawal kelompok tani yang menjadi bagian Brigade 08.
“Kami mengawal pengembalian hak para petani yang telah terampas selama 7 Tahun. Meski demikian pengawalan ini tanpa ada kekerasan, secara persuasif, dan personal. Namun, bila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, Komando Brigade 08, akan berada dibarisan paling depan bersama para petani yang tertindas ini,” ujar Aldy Matondang, Pimpinan Komando Brigade 08
Sabtu (25/3/2017) ratusan anggota Kelompok Tani Reboisasi Mandiri, Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, yang didampingi Brigade08, mendatangi kawasan hutan Mahato, namun belum sampai lokasi para anggota kelompok tani sudah dihalangi aparat keamanan.
Paimin selaku ketua kelompok Tani Reboisasi Mandiri Sei Mahato menuturkan maksud kedatangannya untuk menunduduki lokasi yang dirampas oleh PT Torganda.
“Saya berani mengajak seluruh anggota ke Lahan Reboisasi, sebab dasar pada 2008 silam, saya diberikan rekomendasi Dari Dinas Kehutanan Rohul untuk membina 5000 Hektar lahan Hutan Lindung Mahato untuk dilakukan program Reboisasi. Namun pada tahun 2011 lalu, lahan tersebut dirampas oleh PT Torganda, jadi kita ingin merebut kembali hak kita,” ujarnya.
“Sebagai ketua kelompok tani, saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak kami. Sampai kemanapun akan saya lakukan tidak akan berhenti demi hak. Saya sudah mendatangi Mulai dari Dinas Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas LHK Provinsi, DPR RI, Mabes Polri, Kementerian LHK, Sekertaris Negara, Mabes Polri. Dan untuk izin merebut kembali lokasi saya mewakili kelompok tani reboisasi mandiri sudah mengantongi izin dari Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan Ramil ,” ujar Paimin.
Kapolres Rokan Hulu AKBP. Yusup Rahmanto, Sik.M.H yang didampingi Kapolsek Tambusai Utara AKP Fauzi kedatangannya dilokasi tersebut hanya untuk pengamanan agar tidak terjadi bentrok fisik yang bisa merugikan kedua belah pihak. Karena hal ini sudah merupkan tugas dari hukum untuk menjaga kemananan dan ketertiban ditengah masyarakat.
“Kita bersyukur situasi bisa dikendalikan sehingga tidak terjadi bentrok fisik diantara kedua belah pihak, kelompok tani reboisasi mandiri kembali pulang dan karyawan perusahaan kembali menarik diri,” jelasnya.
Para petani sesungguhnya telah mengantongi Surat Rekomendasi Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu, Pekanbaru, Nomor 52.6/KTPH/0694/VII/2008, tertanggal 29 Juli 2008, yang ditandatangani Ir.H.Hasril Astaman. Dimana Kelompok Tani Mahato Kanaan memperoleh rekomendasi untuk melakukan reboisasi diatas hutan lindung yang telah gundul seluas kurang lebih 5.000 ha
Padahal Hutan Lindung merupakan kawasan yang telah ditetapkan pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi ekologisnya (terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah) tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat sekitarnya.
Undang-undang RI No. 41/1999 pun menyebutkan bahwa Hutan Lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Dan dipertegas UU No.41 tahun 1999; BAB VII PENGAWASAN; Pasal 59 s/d 65, memberikan kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan serta penindakan atas penyalahgunaan fungsi hutan oleh siapa pun.
Namun sayangnya, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (PHLK-KLHK), yang sempat menerima perwakilan Kelompok Tani Mahato Kanaan, Rokan Hulu, Pekanbaru, yang diwakili Paimin dan Suryadi, di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2016 lalu), belum mengambil langkah-langkah tegas terhadap penyelesaian hukum terkait penyerobotan dan perampasan lahan dari para kelompok tani yang telah direkomendasikan tersebut.
Para petani masih menunggu penyelesaian hal tersebut serta terus berharap semoga hukum jangan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. []