JAKARTA, WB – Kementerian Agama akan segera menerbitkan peraturan tentang Haji Cukup Sekali dalam pekan ini sebagai respons untuk keadilan kuota haji di Indonesia yang sangat terbatas.
“Mungkin dalam beberapa hari ke depan akan keluar kebijakan Peraturan Menteri Agama atau Keputusan Menteri Agama terkait dalam prioritas haji di tahun 2015 diperuntukkan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Syaefudin, Senin (13/4/2015).
Ia mengakui, animo masyarakat Indonesia untuk naik haji sngat tinggi. Namun kuota yang terbatas membuat kebijakan tersebut harus dikeluarkan.
“Kewajiban berhaji bagi yang belum, kalau yang sudah pernah kan sebenarnya sudah gugur kewajibannya untuk berhaji,” terangnya.
Lukman berharap, dengan dikeluarkannya kebijakan ini akan mampu mengurangi antrean keberangkatan haji. Meski begitu, ia tak menampik adanya kesempatan bagi masyarakat yang ingin naik haji untuk kesekian kalinya, meski waktunya bakal lebih lama. []