JAKARTA, WB – Untuk pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak pada Desember mendatang, Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak akan mengucurkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) .
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek menjelaskan bahwa Pilkada wajib dibiayai atas dan dari beban APBD, sampai ada mekanisme pengeluaran mendahului perubahan APBD.
“Penganggaran untuk Pilkada menjadi kewajiban pemerintah daerah setempat, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menyediakan dana Pilkada,” ujar Moenek, Senin (6/4/2015).
Kemendagri sendiri telah mengirimkan surat edaran kepada 68 daerah, yang wajib mengikuti Pilkada serentak gelombang pertama pada bulan Desember mendatang.
“Kami sudah menyurati daerah agar gubernur, bupati, dan wali kotanya menganggarkan dan menjamin bagaimana percepatan itu dilakukan,” ujarnya.
Moenek menambahkan, sebelumnya ada 204 daerah yang akan pilkada di 2015. Namun dengan berlakunya UU Nomor 8 Tahun 2015 (tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota), sehingga ada 68 daerah yang kepala daerahnya berakhir dari Januari sampai Juni 2016.
“Ke-68 daerah tersebut merupakan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari hingga Juni 2016,” tandas Moenek.[]