JAKARTA, WB – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, mempersilakan masyarakat daerah untuk pindah kependudukan ke kota-kota besar di Tanah Air seperti Jakarta.
Namun Zudan memperingati agar warga yang ingin pindah ke kota terlebih dahulu berpikir secara matang.
Pasalnya mereka tidak ingin adanya perpindahan tersebut hanya membuat masalah baru terkait pengangguran.
“Tidak boleh berpindah dengan menimbulkan masalah pengangguran dan perumahan di daerah tujuan,” ujar Zudan belum lama ini.
Zudan juga mengimbau warga yang memutuskan untuk pindah agar membawa serta kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP. Hal tersebut untuk memudahkan proses administrasi kependudukan.
“Di daerah asal, pindah masih diurus RT, RW, Desa dan Dinas Dukcapil. Di Dukcapil, pengurusan surat pindah tidak sampai satu hari,” ujar dia.
Menurut Zudan, hal ini berkaitan dengan Dana Alokasi Umum atau DAU di tiap daerah. Perlu diketahui dana ini meliputi pemenuhan fasilitas umum penduduk seperti jaminan kesehatan.[]