JAKARTA, WB – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Dikti), mengaku tidak pernah mengumumkan pembekuan operasional 243 perguruan tinggi. Dikti mengklaim kalau informasi data pembekuan tersebut disebut beredar bukan dari Dikti, melainkan dari masyarakat.
“Informasi itu dikeluarkan masyarakat yang mengolah data yang terdapat di laman forlap.dikti.go.id,” ujar Direktur Jenderal Kelembagaan Riset dan Teknologi Dikti Patdono Suwignjo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015.
Dikatakan Patdono, data tersebut sebenarnya merupakan daftar perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi. Dia mengaku memang ada sejumlah sanksi bagi perguruan tinggi jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan tetapi tidak juga melengkapi persyaratan tersebut.
Sanksi akan dijatuhkan apabila perguruan tinggi melakukan pelanggaran seperti tidak melaporkan data perguruan tinggi selama empat semester berturut-turut, rasio dosen dan mahasiswa yang tidak mencukupi serta adanya sengketa dengan yayasan.
“Perguruan tinggi yang tidak melaporkan kepindahan lokasi kuliah dan yayasan juga akan terkena sanksi ini,” kata dia.[]