JAKARTA, WB – Kementerian Perindustrian akan menindak tegas praktik impor pakaian bekas. Sikap tegas kementerian tersebut karena mematikan industri garmen dan tekstil dalam negeri.
“Sejatinya, larangan impor ini sudah dikeluarkan Pemerintah sejak tahun 1982, melalui SK Mendagkop No. 28 tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Selain itu terdapat beleid dari Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002, namun praktiknya tidak jalan,” ujar Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Harjanto, Selasa (26/5/2016)
Ia menambahkan, aturan tersebut jelas melarang impor atas produk kain perca karena sekarang kebutuhan kain perca tersebut sudah dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Harjanto juga menambahkan, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan melarang impor pakaian bekas masih berlaku. UU itu juga memuat ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda bagi pengimpor.
“Seluruh peraturan itu belum ada yang dicabut. Maka, demi melindungi industri sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, diperlukan penegakan atau enforcement aturan perundang-undangan yang tegas,” tandas Harjanto.[]