JAKARTA, WB – Pemerintah Indonesia mengaku kini tengah fokus menyelesaikan kekisruhan masalah dengan negara tetangga, khususnya di daerah perbatasan perairan (maritim) yang selama ini belum juga menemui titik terang.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku akan segera menyelesaikan beberapa kasus tersebut, diantaranya perbatasan wilayah perairan, zona ekonomi ekslusif (ZEE), dan yang terakhir adalah batas-batas kedaulatan teritorial.
”yang pertama kita fokuskan adalah menyelesaikan sengketa batas-batas wilayah maritim dengan negara tetangga,” kata Kepala Pusat Kerjasama Internasional Kementerian Kelautan dan Perikanan, Anang Noegroho dalam diskusi bersama Forum Komunikasi Mahasiswa Hubungan Internasional se -Indonesia (FKMHII) di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Jika kekisruhan batas dan tetori kelautan selesai, lanjut Anang, maka kementerian KKP setelah itu akan memikirkan cara membantu pembangunan perekonomian dari sektor kelautan lewat Undang-Undang Kelautan.
”Setelah 69 tahun kita merdeka, akhirnya kita mempunyai undang-undang kelautan. Ini jadi bukti jika pemerintah memang benar-benar memperhatikan sektor kemaritiman untuk mendukung pembangunan nasional di sektor kelautan,” paparnya.
Dengan undang-undang yang baru disahkan Kemenkumham ini, kata Anang, ia yakin betul jika kementerian di bawah naungan Susi Pudjiastuti akan mampu bersaing dengan negara lain dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
”Kini sektor kelautan dan perikana akan lebih optimal. Apalagi kita sebagai negara maritim, pasti akan memanfaatkan sektor ini agar lebih maksimal lagi dalam menyongsong pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.[]