JAKARTA, WB – Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas terhadap semua PNS di wilayahnya yang kedapatan bersantai dilingkungan pemprov saat jam kerja.
Sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut mulai dari peringatan sampai kepada pencopotan jabatan yang didudukinya saat ini. Sanksi ini berlaku mulai dari tingkat kepala dinas (Kadis) hingga camat dan lurah.
“Kalau satu-dua kali ketahuan yang ketiga kalinya bisa dikenakan sanksi sampai dicopot jabatannya (pejabat eselon),” kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun saat dihubungi wartawan, Jumat (30/1/2015).
Menurutnya, sanksi ini diberikan bukan hanya kepada pejabat atau PNS yang tertangkap tangan bersantai sedang merokok saja, namun juga bila ditemukan adanya puntung atau abu rokok di meja kerja para PNS atau pejabat eselon.
“Bahkan kalau diruangannya ditemukan puntung dan abu itu bisa dikenakan sanksi. Itu indikasinya dia perokok,” terangnya.
Lasro menjelaskan, sanksi yang diberikan ini sudah didasari atas Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udaran, Peraturan Gubernur (Pergub) 75 Tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang kasawasan dilarang merokok.
Selain itu sanksi pencopotan terhadap pejabat eselon DKI yang kedapatan merokok didasari atas UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana pada pasal 17 dan 20 mengatur soal bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah.
“Kalau dia merokok berarti dia tidak mengindahkan peraturan kita (Perda soal larangan merokok),” katanya[]