JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, dengan memanggil Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Ade Komarudin sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AH,” ujar Kepala Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/10/2014).
Sebagai politisi Golkar, Ade dianggap pernah mengetahui atau mendengar kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang telah melibatkan Akil Mochtar dan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosyiah sebagai terdakwa.
Hal itu sesuai dengan pengakuannya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Atut. Ia mengaku pernah bertemu Atut, dan juga Amir Hamzah dan Kasmin di Hotel Sultan pada 9 September 2013. Dalam pertemuan tersebut, Amir menjelaskan hasil Pilkada Lebak.
Ade merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Menurut keterangnya, saat itu Amir dan Kasmin melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lebak yang dimenangkan oleh Iti Jayabaya.
Amir-Kasmin sendiri merupakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, lantaran diduga bersama-sama dengan Ratu Atut menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. []