WARTABUANA – Ada pemandangan menarik setelah lebaran di masa Pandemi Covid-19 di gedung Awaloedin Djamin Bareksrim Polri. Puluhan karangan bunga tersusun rapi persis di depan gedung di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa 26 Mei 2020 lalu.
Karangan bunga berupa dukungan kepada Bareskrim Polri itu datang dari 320 nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yang mengalami gagal bayar. Mereka mengalami kerugian Rp 520 miliar dari total sekitar 15 triliun dari kisaran 6.000 nasabah yang kini sedang menunggu proses hukumnya.
Kepada wartabuanachannel, Leonard PG Simanjuntak, selaku kuasa hukum 320 nasabah itu menyampaikan, jika pihaknya melakukan dua upaya hukum pidana dan PKPU, agar nasabah mendapatkan uang mereka kembali.
Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu HS dan SA. Mereka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Jika kasus ini berujung damai, Leonard ingin ada pembayaran di muka setidaknya 50 persen dan uang sisa dicover dijamin atas kebendaan atau aset tanah.
Leonard berharap, semua nasabah yang menjadi korban untuk bersatu dan bersinergi dalam upaya hukum. Begitu juga dengan para kuasa hukumnya untuk menyatukan langkah demi tujuan bersama.[]